Jumat, 25 April 2003
Bertetangga adalah bagian kehidupan manusia yang hampir tidak bisa ditolak. Sebab manusia memang tidak semata-mata makhluk individu, tapi juga merupakan makhluk sosial. Faktanya, seseorang memang tidak bisa hidup sendirian. Mereka satu sama lain harus selalu bermitra dalam mencapai kebaikan bersama.
Islam bahkan memerintahkan segenap manusia untuk senantiasa berjamaah dan berlomba dalam berbuat kebaikan. Sebaliknya, Islam melarang manusia bersekutu dalam melakukan dosa dan permusuhan. "Bertolong-tolonganlah kamu dalam berbuat kebaikan dan takwa dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." (QS al-Maidah [5]: 2)
Setiap orang tentu ingin hidup rukun dan harmonis dengan tetangganya. Hanya orang-orang yang memiliki penyakit hati saja yang mungkin menolak suasana hubungan harmonis itu. Keharmonisan hubungan bertetangga sebenarnya amat penting. Sebab kekuatan sendi-sendi sosial suatu masyarakat, sangat ditentukan oleh keharmonisan hubungan antarwarganya. Sebaliknya, bila dalam suatu komunitas terjadi disharmoni hubungan antaranggotanya, maka akan melemahkan sendi-sendi sosial komunitas tersebut.
Memang sungguh nikmat jika kita memiliki tetangga-tetangga yang baik akhlaknya, ramah, dan penuh perhatian. Kendati demikian, kita tidak pernah bisa memaksa orang lain untuk selalu bersikap baik, kecuali kita paksa diri kita sendiri untuk bersikap baik terhadap siapapun.
Alangkah beruntungnya jikalau kita hidup dan bertetangga dengan orang-orang yang mulia. Walaupun rumah sempit, kalau tetangganya baik tentu akan terasa lapang. Dan alangkah ruginya, jika rumah kita dikelilingi oleh tetangga-tetangga yang busuk hati. Walaupun rumah lapang, niscaya akan terasa sempit.
Menurut Imam Syafi'i, yang dimaksud dengan tetangga adalah 40 rumah di samping kiri, kanan, depan, dan belakang. Mau tidak mau, setiap hari kita berjumpa dengan mereka. Baik hanya sekadar melempar senyum, lambaian tangan, salam, atau malah ngobrol di antara pagar rumah.
Islam sangat memperhatikan masalah adab-adab bertetangga.
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah mengingatkan Fatimah dengan keras agar segera memberikan tetangga mereka apa yang menjadi hak-hak mereka. Kisahnya berawal ketika Rasulullah SAW pulang dari bepergian. Beberapa meter menjelang rumahnya, Rasulullah SAW mencium aroma gulai kambing yang terbit dari rumah beliau.
Rasul segera bergegas menuju ke rumahnya dan menemui Fatimah yang ternyata memang sedang memasak gulai kambing. Spontan Rasulullah SAW memerintahkan putri tercinta beliau untuk memperbanyak kuah gulai yang sedang dimasaknya.
Dari kisah di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa ini merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial yang diperintahkan Islam kepada kita. Islam memerintahkan kepada kita untuk senantiasa mempertajam sense of social kita. Dari sini bisa dipahami, betapa Islam mengajarkan kita untuk senantiasa membiasakan diri merasakan kesenangan dan kesulitan bersama dengan masyarakat kita.
Artinya Islam sangat melarang kita hidup egois, serakah, dan individualistik. Penghormatan kepada tetangga sesungguhnya merupakan bagian dari aktualisasi keimanan kita kepada Allah Azza wa Jalla dan Hari Akhir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetangganya." (HR Muslim)
Dengan begitu seseorang tidak dikatakan beriman kepada Allah dan Hari Akhir, jika dia menyia-nyiakan tetangganya. Jika dia tidak menyantuni kebutuhan tetangganya. Termasuk menyia-nyiakan tetangga tentunya adalah, bila dia tidak pernah mengunjungi tetangga dan menanyakan keadaan mereka. Dengan demikian bergaul dengan tetangga, mengetahui tentang keadaan ekonomi mereka, serta mendakwahi mereka termasuk hak-hak tetangga yang harus kita tunaikan.
Anjuran untuk menghormati tetangga, tentu maknanya amat luas. Menghormati berarti juga tidak menyakiti hatinya, selalu berwajah manis pada tetangga, tidak menceritakan aib tetangga kita, tidak menghina dan melecehkannya, dan tentu juga tidak menelantarkannya jika dia tengah membutuhkan pertolongan kita.
Dr Yusuf Qardhawi menyebutkan, seorang tetangga memiliki peran sentral dalam memelihara harta dan kehormatan warga sekitarnya. Dengan demikian seorang Mukmin pada hakikatnya merupakan penjaga yang harus bertanggung jawab terhadap keselamatan seluruh milik tetangganya. Bahkan, seorang tidak dikatakan beriman jika dia tidak bisa memberi rasa aman pada tetangganya.
Dalam sebuah Hadis, Rasulullah SAW bersabda, "Hak tetangga ialah, bila dia sakit, kamu kunjungi. Bila wafat, kamu mengantarkan jenazahnya. Bila dia membutuhkan uang, maka kamu pinjami. Dan bila mengalami kesukaran/kemiskinan, maka jangan dibeberkan, aib-aibnya kamu tutup-tutupi dan rahasiakan. Bila dia memperoleh kebaikan, maka kita turut bersuka cita dan mengucapkan selamat kepadanya.
Dan bila menghadapi musibah, kamu datang untuk menyampaikan rasa duka. Jangan sengaja meninggikan bangunan rumahmu melebihi bangunan rumahnya, lalu menutup jalan udaranya (kelancaran angin baginya). Dan janganlah kamu mengganggunya dengan bau masakan, kecuali kamu menciduknya dan memberikan kepadanya."
Keharmonisan hubungan bertetangga bukan hanya bisa menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman, tapi juga menciptakan benteng yang kokoh bagi anak-anak kita dari segala bentuk kejahatan yang datang dari luar maupun dari dalam. Tetangga bisa menebarkan rahmat dan kasih-sayang. Tetapi sebaliknya, tetangga bisa juga menebarkan kemalangan dan malapetaka bagi lingkungannya.
Akibat hak-hak bertetangga banyak dilupakan inilah, tak sedikit masyarakat yang mengalami keresahan. Anggota masyarakat justru menjadi sumber masalah. Sering terjadi kejahatan justru dilakukan oleh anggota masyarakat mereka sendiri. Sehingga tak jarang kita mendengar kasus-kasus pencurian, perampokan, pembunuhan, serta perkosaan dalam suatu masyarakat, pelakunya tak lain adalah para tetangga mereka sendiri. Na`udzubillah min dzalik.
Rasanya, kita senantiasa harus mulai melakukan instrospeksi diri. Apakah tetangga kita menyukai kehadiran kita atau jangan-jangan mereka malah terganggu dengan kehadiran kita. Maka sudah saatnya kita menebarkan salam, senyum, sapa, seraya bersikap sopan dan santun pada orang yang berada di sekitar tempat tinggal kita. Wallahu a'lam. driana/kus/mqp
( )
Kompleks Pertanian Atsiri Permai Citayam, Desa Ragajaya, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor. email : kotaksuratsekata@gmail.com
Kamis, Maret 29, 2007
Pemda Dikasih Waktu Tiga Tahun Sesuaikan Perda Setelah RUU Tata Ruang Berlaku
Minggu, 25 Maret 2007 15:22:00
Jakarta-RoL-- Pemerintah daerah akan diberi kesempatan selama tiga tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selama tiga tahun setelah RUU Tata Ruang berlaku yang rencananya akan disahkan Pansus Tata Ruang DPR-RI pada tanggal 27 Maret 2007.
"Kita menyadari apabila UU Tata Ruang diberlakukan akan banyak Pemda yang menjadi korban, sehingga untuk itu mereka diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri," kata Ketua Pansus RUU Tata Ruang DPR-RI, Rahman Syagaf di Jakarta, Ahad.
Rahman Syagaf didamping Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak dan Anggota Pansus lainnya Herry Ahmadi memberikan keterangan pers sebelum acara dialog mengenai UU Tata Ruang di ANTV yang akan ditayangkan Ahad pukul 16.30 WIB.
Lebih jauh Herry mengatakan, saat ini banyak pelanggaran tata ruang di daerah misalnya mengenai ruang terbuka hijau yang ditetapkan 20 persen, sementara DKI Jakarta sendiri tercatat baru 13 persen, bahkan mungkin kurang.
Menurutnya, untuk membenahi menjadi 20 persen lagi dibutuhkan anggaran Rp120 triliun sehingga tidak mungkin apabila setelah UU berlaku langsung dipaksakan minimal tiga tahun bagi mereka untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Termasuk dalam hal ini bangunan-bangunan yang terbukti melanggar tata ruang sebagai contoh berdiri di garis pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka publik.Nanti dari sana akan dilihat siapa yang melanggar, apabila ternyata pemberi izin (pemerintah) maka biaya pembongkaran harus dibebankan kepada pemerintah daerah bersangkutan, jelas Herry.
Berbeda dengan UU Tata Ruang sebelumnya Pansus pada akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi denda dan pidana. Sanksi denda diberikan mulai dari Rp500 juta sampai dengan Rp15 miliar apabila akibat dari pelanggaran tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa.
Terkait hal itu dalam RUU Tata Ruang tersebut dimasukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menindaklanjuti kasus-kasus pidana dari pelanggaran tata ruang termasuk laporan dari masyarakat, ungkapnya.
PPNS yang dilatih Kepolisian ini nantinya akan ditempatkan dibawah Departemen maupun Kementerian yang mengatur soal Tata Ruang, serta keberadaannya akan ditempatkan sampai kepada Dinas di daerah.
Mengingat saat ini pengaturan tata ruang berada di bawah Departemen PU maka kewenangan pembentukan PPNS nantinya akan dibawah Menteri PU. Tugas dari PPNS ini untuk melaporkan kasus pelanggaran tata ruang kepada Kepolisian serta menindaklanjuuti sampai pengadilan.
Menurut Rahman, pembentukan PPNS ini dirasakan perlu karena selama ini kasus-kasus pelanggaran tata ruang tidak pernah ada yang sampai ke pengadilan, akibatnya banyak sekali terjadi pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah.
Terkait pembentukan PPNS tersebut dalam UU juga diatur soal kelembagaan yang dinamakan Dewan Pemantau Tata Ruang Nasional (DPTRN) mengantikan keberadaan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang selama ini dianggap tidak efektif.
Sementara itu menurut Hermanto Dardak, RUU Tata Ruang juga tidak bersifat statis dalam arti terlalu membatasi dinamika pembangunan sehingga dalam penjabaran melalui RTRW dapat disesuaikan dalam waktu lima tahun sekali.
"Kita menyadari perkembangan masyarakat dan teknologi, sehingga dalam lima tahun sekali akan ada evaluasi terhadap dinamika dimasyarakat untuk dituangkan dalam PP RTRW untukk kemudian dijabarkan melalui Perda," ujarnya.
Dia juga menyadari apabila perkembangan pembangunan saat ini cenderung seperti martabak melebar ke segala arah tidak terkendali ke depan dengan adanya RUU Tata Ruang pemerintah akan tegas menyangkut zonasi.
Menurut dia ada zona-zona khusus yang tidak bisa dibangun, sehingga nantinya setiap perizinan harus melihat peruntukan dari zona tersebut, kalau tidak sesuai tidak boleh diberikan izinnya. antara/mim
Jakarta-RoL-- Pemerintah daerah akan diberi kesempatan selama tiga tahun untuk menyesuaikan peraturan daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selama tiga tahun setelah RUU Tata Ruang berlaku yang rencananya akan disahkan Pansus Tata Ruang DPR-RI pada tanggal 27 Maret 2007.
"Kita menyadari apabila UU Tata Ruang diberlakukan akan banyak Pemda yang menjadi korban, sehingga untuk itu mereka diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri," kata Ketua Pansus RUU Tata Ruang DPR-RI, Rahman Syagaf di Jakarta, Ahad.
Rahman Syagaf didamping Dirjen Penataan Ruang Hermanto Dardak dan Anggota Pansus lainnya Herry Ahmadi memberikan keterangan pers sebelum acara dialog mengenai UU Tata Ruang di ANTV yang akan ditayangkan Ahad pukul 16.30 WIB.
Lebih jauh Herry mengatakan, saat ini banyak pelanggaran tata ruang di daerah misalnya mengenai ruang terbuka hijau yang ditetapkan 20 persen, sementara DKI Jakarta sendiri tercatat baru 13 persen, bahkan mungkin kurang.
Menurutnya, untuk membenahi menjadi 20 persen lagi dibutuhkan anggaran Rp120 triliun sehingga tidak mungkin apabila setelah UU berlaku langsung dipaksakan minimal tiga tahun bagi mereka untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian.
Termasuk dalam hal ini bangunan-bangunan yang terbukti melanggar tata ruang sebagai contoh berdiri di garis pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka publik.Nanti dari sana akan dilihat siapa yang melanggar, apabila ternyata pemberi izin (pemerintah) maka biaya pembongkaran harus dibebankan kepada pemerintah daerah bersangkutan, jelas Herry.
Berbeda dengan UU Tata Ruang sebelumnya Pansus pada akhirnya sepakat untuk mengenakan sanksi denda dan pidana. Sanksi denda diberikan mulai dari Rp500 juta sampai dengan Rp15 miliar apabila akibat dari pelanggaran tersebut mengakibatkan jatuh korban jiwa.
Terkait hal itu dalam RUU Tata Ruang tersebut dimasukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menindaklanjuti kasus-kasus pidana dari pelanggaran tata ruang termasuk laporan dari masyarakat, ungkapnya.
PPNS yang dilatih Kepolisian ini nantinya akan ditempatkan dibawah Departemen maupun Kementerian yang mengatur soal Tata Ruang, serta keberadaannya akan ditempatkan sampai kepada Dinas di daerah.
Mengingat saat ini pengaturan tata ruang berada di bawah Departemen PU maka kewenangan pembentukan PPNS nantinya akan dibawah Menteri PU. Tugas dari PPNS ini untuk melaporkan kasus pelanggaran tata ruang kepada Kepolisian serta menindaklanjuuti sampai pengadilan.
Menurut Rahman, pembentukan PPNS ini dirasakan perlu karena selama ini kasus-kasus pelanggaran tata ruang tidak pernah ada yang sampai ke pengadilan, akibatnya banyak sekali terjadi pelanggaran yang terjadi di daerah-daerah.
Terkait pembentukan PPNS tersebut dalam UU juga diatur soal kelembagaan yang dinamakan Dewan Pemantau Tata Ruang Nasional (DPTRN) mengantikan keberadaan Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN) yang selama ini dianggap tidak efektif.
Sementara itu menurut Hermanto Dardak, RUU Tata Ruang juga tidak bersifat statis dalam arti terlalu membatasi dinamika pembangunan sehingga dalam penjabaran melalui RTRW dapat disesuaikan dalam waktu lima tahun sekali.
"Kita menyadari perkembangan masyarakat dan teknologi, sehingga dalam lima tahun sekali akan ada evaluasi terhadap dinamika dimasyarakat untuk dituangkan dalam PP RTRW untukk kemudian dijabarkan melalui Perda," ujarnya.
Dia juga menyadari apabila perkembangan pembangunan saat ini cenderung seperti martabak melebar ke segala arah tidak terkendali ke depan dengan adanya RUU Tata Ruang pemerintah akan tegas menyangkut zonasi.
Menurut dia ada zona-zona khusus yang tidak bisa dibangun, sehingga nantinya setiap perizinan harus melihat peruntukan dari zona tersebut, kalau tidak sesuai tidak boleh diberikan izinnya. antara/mim
Mendulang Laba Barang Gosong
Mendulang Laba Barang Gosong
Oleh trubus
Senin, 12 Maret 2007 17:18:09
Enam bulan lamanya Cornelius Triyanto berkeliling Jawa. Bukan untuk pelesir, tetapi mencari arang bambu. Yang dicari tak tanggung-tanggung, 72 ton rutin setiap bulan. Sayang, ikhtiar itu tak memuaskan hatinya. Dari berbagai daerah itu ia cuma sanggup
mengirimkan 2 ton arang per bulan ke Jepang. Ia menjual US$2,4 per kg sehingga laba bersihnya Rp165-juta.
Laba bersih yang ditangguk Cornelius Triyanto tentu bakal melambung andai saja ia sanggup memenuhi semua permintaan. Ternyata, 'Sulit menemukan arang bambu. Banyak yang bilang itu barang langka,' kata Triyanto. Itu sebabnya, pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, itu masih mencari pasokan ke berbagai sentra bambu. Ia pun bersedia menampung pasokan dari plasma sepanjang memenuhi kriteria seperti arang utuh
dan kelembapan 0,3%.
Semula ia rutin mengekspor sapu ijuk ke jepang. Koleganya itu kemudian juga rutin meminta pasokan arang bambu. Di negeri Sakura arang bambu sebagai hiasan, penyerap uap ruangan, dan menghilangkan bau tak sedap.
Selain arang bambu, pasar juga memburu arang tempurung kelapa. Permintaannya tak kalah menjulang. Agus angkat tangan ketika eksportir di Jakarta meminta rutin 2.000 ton arang tempurung per bulan. Itu belum termasuk permintaan pabrik minyak kelapa sawit di Pekanbaru, Riau, 200 ton per bulan.
Produsen arang tempurung kelapa di Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, itu kini hanya sanggup memasok 3-5 ton per bulan untuk pabrik pengolahan air. Dengan harga jual Rp2.000 per kg (1 kg arang dari 4 kg bahan baku), omzetnya mencapai Rp6-juta-Rp10- juta per bulan.
Karena biaya produksinya cuma Rp1.200 per kg sehingga laba bersih yang ditangguk Rp4-juta sebulan. Agus menggeluti bisnis arang lantaran terinspirasi kinerja mesin air minum isi ulang yang memanfaatkan karbon aktif sebagai filter.
Kelahiran Bandung 1 Januari 1965 itu segera mencari tahu asal-muasal arang aktif. Koleganya mengatakan arang aktif dari batok kelapa berharga tinggi. Sebuah produsen arang aktif, justru menantangnya untuk memasok 10 ton arang per bulan. Agus pun tergugah dan membuka pabrik arang batok kelapa pada Januari 2006 untuk membuat briket dan butiran arang. Ia memanfaatkan tempurung dari berbagai kota seperti Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut.
Arang aktif
Menurut Agus harga arang aktif 5 kali lebih besar daripada harga jual arang granular yang saat ini diproduksinya. Namun, untuk memproduksi arang aktif perlu modal besar. Selain itu proses produksinya juga njlimet. Misalnya, untuk mengaktivasi arang dengan proses fisika, perlu alat khusus untuk memanaskan arang pada suhu 1.000°C disertai pengaliran uap. Itu berarti Agus membutuhkan mesin pembakar.
Di Bandung ada Afnil yang sukses memproduksi arang aktif. Mantan kontraktor air bersih itu memasok arang aktif asal batok kelapa ke sebuah perusahaan besar. Arang aktif dimanfaatkan sebagai penyerap kotoran-kotoran pada limbah. Afnil meneken kontrak untuk memasok 400 ton arang aktif sampai Juli 2007. pengiriman pertama pada Januari 2007, baru 40 ton. Alumnus Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung itu memperoleh harga Rp7.000 per kg.
Dari pengiriman pertama, Afnil meraup omzet Rp280-juta. Padahal, 'Biaya produksinya hanya Rp2.000/kg', katanya. Artinya, total laba bersih mencapai Rp200-juta. Angka itu bakal terus menggunung bila ia memenuhi seluruh permintaan itu. Namun, Afnil
mengatakan investasi yang dibenamkan juga tak kecil. Untuk membangun pabrik arang aktif, laboratorium, dan pembelian mesin ia menghabiskan Rp500-juta.
Sebelumnya ia juga meriset arang aktif yang dihasilkan produk bermutu dan berendemen tinggi. 'Biasanya pabrik lain butuh waktu 12 jam dengan rendemen 20%, produksi saya hanya 2-5 jam dengan rendemen 30%,' katanya. Indikator utama penyerapannya pun berkualitas tinggi, 1.000 mg/g. Oleh karena itu biaya produksi dapat ditekan, hanya
Rp2.000/kg arang aktif.
Sekelam arang
Laba berniaga arang aktif memang menggiurkan. Namun, bukan berarti tanpa hambatan bila hendak menerjuni bisnis itu. Bila gagal, nasib produsen bisa sekelam arang. Itulah yang dialami Wira Gustria. Produsen arang di Sidoarjo, Jawa Timur, itu merugi Rp67-juta. Musababnya, biaya produksi tak sebanding dengan harga jual. Pada
September 2006 ia memproduksi 45 ton arang dan hanya memperoleh harga Rp1.100/kg. Padahal, harga tempurung saja Rp250/kg atau Rp1.000 untuk menghasilkan 1 kg arang.
Namun, bila mampu mengatasi aral, 'Sebenarnya banyak negara yang membutuhkan arang dari Indonesia,' kata Jhonny W Utama, direktur PT Dian Niaga yang mengekspor briket arang ke Eropa dan Jepang selama 20 tahun terakhir. Permintaan dari Jepang mencapai 10 ton per bulan.
Sayang, kualitas arang para plasma semakin menurun. Parameter kualitas arang 7.000 kalori tidak lagi dicapai. Itu sebabnya, Dian Niaga tak lagi tergantung pada pasokan plasma, tetapi memproduksi arang sendiri di Pontianak, Kalimantan Barat. Lantaran mampu menjaga mutu, pasokan arangnya terus meningkat. Pada 2005 ia mengirim 1-2 kontainer setara 9-18 ton per bulan. Kemudian saat meningkat menjadi 4-5 kontainer. Menurut prediksi Jhonny, permintaan arang di pasar dunia pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat.
Itu terbukti dengan prediksi kebutuhan arang di Eropa, baik untuk pembakaran atau industri arang aktif mencapai 200.000 ton per tahun. Indonesia sebagai penghasil utama arang batok bakal kebanjiran order, bila mampu menjaga mutu. Untuk menghasilkan barang gosong itu, tak sekadar membakar tempurung atau bambu. Membakar sembarangan berarti membakar laba di depan mata.
Oleh trubus
Senin, 12 Maret 2007 17:18:09
Enam bulan lamanya Cornelius Triyanto berkeliling Jawa. Bukan untuk pelesir, tetapi mencari arang bambu. Yang dicari tak tanggung-tanggung, 72 ton rutin setiap bulan. Sayang, ikhtiar itu tak memuaskan hatinya. Dari berbagai daerah itu ia cuma sanggup
mengirimkan 2 ton arang per bulan ke Jepang. Ia menjual US$2,4 per kg sehingga laba bersihnya Rp165-juta.
Laba bersih yang ditangguk Cornelius Triyanto tentu bakal melambung andai saja ia sanggup memenuhi semua permintaan. Ternyata, 'Sulit menemukan arang bambu. Banyak yang bilang itu barang langka,' kata Triyanto. Itu sebabnya, pria kelahiran Solo, Jawa Tengah, itu masih mencari pasokan ke berbagai sentra bambu. Ia pun bersedia menampung pasokan dari plasma sepanjang memenuhi kriteria seperti arang utuh
dan kelembapan 0,3%.
Semula ia rutin mengekspor sapu ijuk ke jepang. Koleganya itu kemudian juga rutin meminta pasokan arang bambu. Di negeri Sakura arang bambu sebagai hiasan, penyerap uap ruangan, dan menghilangkan bau tak sedap.
Selain arang bambu, pasar juga memburu arang tempurung kelapa. Permintaannya tak kalah menjulang. Agus angkat tangan ketika eksportir di Jakarta meminta rutin 2.000 ton arang tempurung per bulan. Itu belum termasuk permintaan pabrik minyak kelapa sawit di Pekanbaru, Riau, 200 ton per bulan.
Produsen arang tempurung kelapa di Ujungberung, Bandung, Jawa Barat, itu kini hanya sanggup memasok 3-5 ton per bulan untuk pabrik pengolahan air. Dengan harga jual Rp2.000 per kg (1 kg arang dari 4 kg bahan baku), omzetnya mencapai Rp6-juta-Rp10- juta per bulan.
Karena biaya produksinya cuma Rp1.200 per kg sehingga laba bersih yang ditangguk Rp4-juta sebulan. Agus menggeluti bisnis arang lantaran terinspirasi kinerja mesin air minum isi ulang yang memanfaatkan karbon aktif sebagai filter.
Kelahiran Bandung 1 Januari 1965 itu segera mencari tahu asal-muasal arang aktif. Koleganya mengatakan arang aktif dari batok kelapa berharga tinggi. Sebuah produsen arang aktif, justru menantangnya untuk memasok 10 ton arang per bulan. Agus pun tergugah dan membuka pabrik arang batok kelapa pada Januari 2006 untuk membuat briket dan butiran arang. Ia memanfaatkan tempurung dari berbagai kota seperti Bandung, Ciamis, Tasikmalaya, dan Garut.
Arang aktif
Menurut Agus harga arang aktif 5 kali lebih besar daripada harga jual arang granular yang saat ini diproduksinya. Namun, untuk memproduksi arang aktif perlu modal besar. Selain itu proses produksinya juga njlimet. Misalnya, untuk mengaktivasi arang dengan proses fisika, perlu alat khusus untuk memanaskan arang pada suhu 1.000°C disertai pengaliran uap. Itu berarti Agus membutuhkan mesin pembakar.
Di Bandung ada Afnil yang sukses memproduksi arang aktif. Mantan kontraktor air bersih itu memasok arang aktif asal batok kelapa ke sebuah perusahaan besar. Arang aktif dimanfaatkan sebagai penyerap kotoran-kotoran pada limbah. Afnil meneken kontrak untuk memasok 400 ton arang aktif sampai Juli 2007. pengiriman pertama pada Januari 2007, baru 40 ton. Alumnus Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung itu memperoleh harga Rp7.000 per kg.
Dari pengiriman pertama, Afnil meraup omzet Rp280-juta. Padahal, 'Biaya produksinya hanya Rp2.000/kg', katanya. Artinya, total laba bersih mencapai Rp200-juta. Angka itu bakal terus menggunung bila ia memenuhi seluruh permintaan itu. Namun, Afnil
mengatakan investasi yang dibenamkan juga tak kecil. Untuk membangun pabrik arang aktif, laboratorium, dan pembelian mesin ia menghabiskan Rp500-juta.
Sebelumnya ia juga meriset arang aktif yang dihasilkan produk bermutu dan berendemen tinggi. 'Biasanya pabrik lain butuh waktu 12 jam dengan rendemen 20%, produksi saya hanya 2-5 jam dengan rendemen 30%,' katanya. Indikator utama penyerapannya pun berkualitas tinggi, 1.000 mg/g. Oleh karena itu biaya produksi dapat ditekan, hanya
Rp2.000/kg arang aktif.
Sekelam arang
Laba berniaga arang aktif memang menggiurkan. Namun, bukan berarti tanpa hambatan bila hendak menerjuni bisnis itu. Bila gagal, nasib produsen bisa sekelam arang. Itulah yang dialami Wira Gustria. Produsen arang di Sidoarjo, Jawa Timur, itu merugi Rp67-juta. Musababnya, biaya produksi tak sebanding dengan harga jual. Pada
September 2006 ia memproduksi 45 ton arang dan hanya memperoleh harga Rp1.100/kg. Padahal, harga tempurung saja Rp250/kg atau Rp1.000 untuk menghasilkan 1 kg arang.
Namun, bila mampu mengatasi aral, 'Sebenarnya banyak negara yang membutuhkan arang dari Indonesia,' kata Jhonny W Utama, direktur PT Dian Niaga yang mengekspor briket arang ke Eropa dan Jepang selama 20 tahun terakhir. Permintaan dari Jepang mencapai 10 ton per bulan.
Sayang, kualitas arang para plasma semakin menurun. Parameter kualitas arang 7.000 kalori tidak lagi dicapai. Itu sebabnya, Dian Niaga tak lagi tergantung pada pasokan plasma, tetapi memproduksi arang sendiri di Pontianak, Kalimantan Barat. Lantaran mampu menjaga mutu, pasokan arangnya terus meningkat. Pada 2005 ia mengirim 1-2 kontainer setara 9-18 ton per bulan. Kemudian saat meningkat menjadi 4-5 kontainer. Menurut prediksi Jhonny, permintaan arang di pasar dunia pada tahun-tahun mendatang semakin meningkat.
Itu terbukti dengan prediksi kebutuhan arang di Eropa, baik untuk pembakaran atau industri arang aktif mencapai 200.000 ton per tahun. Indonesia sebagai penghasil utama arang batok bakal kebanjiran order, bila mampu menjaga mutu. Untuk menghasilkan barang gosong itu, tak sekadar membakar tempurung atau bambu. Membakar sembarangan berarti membakar laba di depan mata.
Rabu, Januari 17, 2007
Berita Duka KA V/32
Innalillahi wa inaillhi rojiun
Telah Berpulang ke Rahmatullah Eko (23) anak dari Bapak Irman Satria yang beralamat di Jl. Kenanga V No. 32 , sekitar pukul 10.00 wib tadi pagi. Kami atas nama seluruh warga Sekata turut berduka, dan semoga keluarga yang ditinggal dalam ketabahan dan lindunganNya, amin.
Telah Berpulang ke Rahmatullah Eko (23) anak dari Bapak Irman Satria yang beralamat di Jl. Kenanga V No. 32 , sekitar pukul 10.00 wib tadi pagi. Kami atas nama seluruh warga Sekata turut berduka, dan semoga keluarga yang ditinggal dalam ketabahan dan lindunganNya, amin.
Minggu, Desember 24, 2006
Hasil Perhitungan Suara Tahap II
Pada hari Minggu tanggal dua puluh empat Desember dua ribu enam, pukul 21.00 WIB, bertempat di rumah kediaman Bapak Ketua RT 01 Sekata, telah dilakukan penghitungan suara tahap II pemilihan pengurus RT 01 sekata yang baru, dengan disaksikan beberapa orang warga Sekata, maka tepat pada pukul 22.00 WIB di dapatkan hasil penghitungan sebgai berikut, jumlah suara yang masuk 110 (seratus sepuluh) suara, yang sah 108 (seratus delapan) suara, yang tidak sah 2 (dua) suara dengan rincian sebagai berikut :
Ketua RT :
1. Sumardi : 75 (tujuh puluh lima) suara
2. Rico Simanjuntak : 9 (sembilan) suara
3. Asnomo : 4 (empat) suara
4. Suyoko : 1 (satu) suara
5. Aris Pramudia : 15 (lima belas) suara
6. Chessy Hasyim : 4 (empat) suara
Sekretaris RT :
1. Rico Simanjuntak : 45 (empat puluh lima) suara
2. Sonny Wibisono : 27 (dua puluh tujuh) suara
3. Suyoko : 8 (delapan) suara
4. Waldrik Silitonga : 9 (sembilan) suara
5. Eko Nugroho : 15 (lima belas) suara
Bendahara RT :
1. Suyoko : 71(tujuh puluh satu) suara
2. Sonny Wibisono : 4 (empat) suara
3. Cecep Komaruddin : 10 (sepuluh) suara
4. Supriyanto : 4 (empat) suara
5. Eko Nugroho : 2 (dua) suara
6. Rico Simanjuntak : 3 (tiga) suara
7. Benny Setyawan : 9 (sembilan) suara
Maka dengan ini ditetapkan dan terpilih dengan hormat pengurus RT 01/012 periode 2007-2009 sebagai berikut :
1. Ketua RT : Bapak Sumardi, Jl. Kenanga IV no. 7
2. Sekretaris RT : Rico Simanjuntak, Jl. Kenanga V no. 14
3. Bendahara RT : Bapak Suyoko, Jl. Sedap Malam IV no. 22
Kepada pengurus yang terpilih kami ucapkan selamat dan kami warga sekata mendukung sepenuhnya kepengurusan yang baru. selamat bertugas.
Atas nama warga Sekata
Admin
Ketua RT :
1. Sumardi : 75 (tujuh puluh lima) suara
2. Rico Simanjuntak : 9 (sembilan) suara
3. Asnomo : 4 (empat) suara
4. Suyoko : 1 (satu) suara
5. Aris Pramudia : 15 (lima belas) suara
6. Chessy Hasyim : 4 (empat) suara
Sekretaris RT :
1. Rico Simanjuntak : 45 (empat puluh lima) suara
2. Sonny Wibisono : 27 (dua puluh tujuh) suara
3. Suyoko : 8 (delapan) suara
4. Waldrik Silitonga : 9 (sembilan) suara
5. Eko Nugroho : 15 (lima belas) suara
Bendahara RT :
1. Suyoko : 71(tujuh puluh satu) suara
2. Sonny Wibisono : 4 (empat) suara
3. Cecep Komaruddin : 10 (sepuluh) suara
4. Supriyanto : 4 (empat) suara
5. Eko Nugroho : 2 (dua) suara
6. Rico Simanjuntak : 3 (tiga) suara
7. Benny Setyawan : 9 (sembilan) suara
Maka dengan ini ditetapkan dan terpilih dengan hormat pengurus RT 01/012 periode 2007-2009 sebagai berikut :
1. Ketua RT : Bapak Sumardi, Jl. Kenanga IV no. 7
2. Sekretaris RT : Rico Simanjuntak, Jl. Kenanga V no. 14
3. Bendahara RT : Bapak Suyoko, Jl. Sedap Malam IV no. 22
Kepada pengurus yang terpilih kami ucapkan selamat dan kami warga sekata mendukung sepenuhnya kepengurusan yang baru. selamat bertugas.
Atas nama warga Sekata
Admin
Senin, Desember 18, 2006
Hasil Pemilihan Pengurus RT tahap I
Mengingat telah berakhirnya masa Jabatan pengurus RT 01 RW 12 Sekata pada bulan November 2006 yang lalu, maka pada tanggal 11 Desember 2006, telah dilakukan sosialisasi untuk pemilihan pengurus RT periode 2007 s.d 2009 sekaligus pembagaian surat suara tahap I.
Berselang seminggu kemudian yaitu pada tanggal 17 Desember 2006 tepat pada pukul 22.00 wib bertempat di Kantor Sekretariat RT di Jalan Kenanga IV, dilakukan penghitungan suara tahap I.
Dengan dihadiri oleh pengurus RT dan beberapa orang warga, maka hasil perhitungan suara malam itu adalah sebagai berikut :
Jumlah surat suara yang masuk : 114 surat suara
Jumlah surat suara yang sah : 113 surat suara
Jumlah surat suara yang tidak sah : 1 surat suara
Calon Ketua RT
1. Sumardi Jl. Kenanga IV 65 suara
2. Rico Simanjuntak Jl. Kenanga V 13 suara
3. Asnomo Jl. Sedap Malam III 5 suara
4. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 4 suara
5. Aris Pramudia Jl. Sedap Malam III 3 suara
6. Cessy Hasyim Jl. Sedap Malam Raya 3 suara
Calon Sekretaris RT
1. Rico Siamanjuntak Jl. Kenanga V 33 suara
2. Sonny Wibisono Jl. Kenanga IV 17 suara
3. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 12 suara
4. Waldrik Silitonga Jl. Sedap Malam III 10 suara
5. Eko Nugroho Jl. Sedap Malam Raya 9 suara
Calon Bendahara RT
1. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 52 suara
2. Sonny Wibisono Jl. Kenanga IV 5 suara
3. Supriyanto Jl. Sedap Malam Raya 4 suara
4. Cecep Komaruddin Jl. Sedap Malam IV 4 suara
5. Eko Nugroho Jl. Sedap Malam Raya 4 suara
6. Rico Simanjuntak Jl. Kenanga V 4 suara
7. Benny Setyawan Jl. Kenanga V 4 suara
Setelah didapatkan calon diatas, maka hari ini 18 Desember 2006 (sesuai jadwal) telah dibagikan edaran sosialisasi hasil pemilihan tahap I dan sekaligus pembagian kartu suara untuk pemilihan tahap II.
Selamat menggunakan hak pilih anda, nanti tanggal 23 Desember 2006 akan dilakukan pengumpulan surat suara, dan penghitungan pada tanggal 24 Desember 2006. hidup SEKATA.
Admin
Berselang seminggu kemudian yaitu pada tanggal 17 Desember 2006 tepat pada pukul 22.00 wib bertempat di Kantor Sekretariat RT di Jalan Kenanga IV, dilakukan penghitungan suara tahap I.
Dengan dihadiri oleh pengurus RT dan beberapa orang warga, maka hasil perhitungan suara malam itu adalah sebagai berikut :
Jumlah surat suara yang masuk : 114 surat suara
Jumlah surat suara yang sah : 113 surat suara
Jumlah surat suara yang tidak sah : 1 surat suara
Calon Ketua RT
1. Sumardi Jl. Kenanga IV 65 suara
2. Rico Simanjuntak Jl. Kenanga V 13 suara
3. Asnomo Jl. Sedap Malam III 5 suara
4. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 4 suara
5. Aris Pramudia Jl. Sedap Malam III 3 suara
6. Cessy Hasyim Jl. Sedap Malam Raya 3 suara
Calon Sekretaris RT
1. Rico Siamanjuntak Jl. Kenanga V 33 suara
2. Sonny Wibisono Jl. Kenanga IV 17 suara
3. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 12 suara
4. Waldrik Silitonga Jl. Sedap Malam III 10 suara
5. Eko Nugroho Jl. Sedap Malam Raya 9 suara
Calon Bendahara RT
1. Suyoko Jl. Sedap Malam IV 52 suara
2. Sonny Wibisono Jl. Kenanga IV 5 suara
3. Supriyanto Jl. Sedap Malam Raya 4 suara
4. Cecep Komaruddin Jl. Sedap Malam IV 4 suara
5. Eko Nugroho Jl. Sedap Malam Raya 4 suara
6. Rico Simanjuntak Jl. Kenanga V 4 suara
7. Benny Setyawan Jl. Kenanga V 4 suara
Setelah didapatkan calon diatas, maka hari ini 18 Desember 2006 (sesuai jadwal) telah dibagikan edaran sosialisasi hasil pemilihan tahap I dan sekaligus pembagian kartu suara untuk pemilihan tahap II.
Selamat menggunakan hak pilih anda, nanti tanggal 23 Desember 2006 akan dilakukan pengumpulan surat suara, dan penghitungan pada tanggal 24 Desember 2006. hidup SEKATA.
Admin
Langganan:
Postingan (Atom)